Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Satreskrim Amankan Para Pelaku Pengeroyokan, Rata-Rata Masih Anak Dibawah Umur

 

NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk dalam kurun waktu 3 bulan berhasil mengungkap 15 kasus dari 22 kasus pengeroyokan yang terjadi wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

15 kasus dari 22 kasus para pelaku terdiri dari anak-anak dan orang dewasa. Petugas berhasil  mengamankan sebanyak 59 tersangka, meliputi 39 tersangka dewasa dan 20 tersangka anak dibawah umur. Dari 15 kasus pengeroyokan yang telah ditangani pihak kepolisian terdapat 25 orang yang menjadi korban. 

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Ananta Pratama mengatakan, kebanyakan kasus, karena pelaku sebelumnya pernah menjadi korban penganiayaan hingga timbul motivasi ingin balas dendam. Dan para pelaku dominan masih dibawah umur. 

Para pelaku dijerat pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara. Sedangkan yang anak-anak, polisi menggunakan undang-undang peradilan anak. Kasatreskrim berharap kepada masyarakat, terutama kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya jangan sampai terpengaruh kelompok yang memprovokasi. (red_ )

Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :


Posting Komentar untuk "Satreskrim Amankan Para Pelaku Pengeroyokan, Rata-Rata Masih Anak Dibawah Umur"