Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD Nganjuk Siap Disidangkan

 

NGANJUK - Babak baru kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat M-I-K, oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, akan segera disidang. Putusan tersebut, menyusul berkas perkara kasus narkoba tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, pada tanggal 31 Januari 2022 kemarin.

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk, menyerahkan tersangka beserta barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Barang bukti yang diserahkan, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu-sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu sebuah handphone dan bukti-bukti lainya.

Kasatnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menjelaskan, seluruh administrasi dan pemberkasan  berkas perkara kasus narkoba oknum anggota DPRD Nganjuk, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Sehingga, saat ini pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Nganjuk. Usai dilimpahkan, pihaknya berharap, kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota DPRD Nganjuk ini dapat segera disidangkan, tanpa melihat latar belakang maupun status sosial para tersangka.

Sementara itu, Dicky Andi Firmansyah, kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk menjelaskan, pihaknya membenarkan saat ini telah menerima pelimpahan tahap kedua, kasus narkoba oknum anggota DPRD Nganjuk. Usai pelimpahan tahap kedua selesai, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam waktu dekat akan segera menentukan jadwal persidangan.

Sebelumnya, M-I-K oknum anggota DPRD Nganjuk, ditangkap Sat narkoba Polres nganjuk terkait kasus narkoba di rumahnya pada 12  desember 2021 lalu. Dari penggeledahan dalam penangkapan M-I-K, Polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu_sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu dan bukti lainnya. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, M-I-K terancam dijerat dengan pasal 112 undang-undang (uu) narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red_ )

Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

https://www.youtube.com/watch?v=NZGmFLJsflU

Posting Komentar untuk "Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD Nganjuk Siap Disidangkan"