Kurang Dari 24 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Pembunuh Bos Toko Mebel
NGANJUK - Kurang dari 24 jam, Satreskrim berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Bobby Yong di penyewaan parkir jalan Dr. Soetomo Kecamatan, Kabupaten Nganjuk. Terduga pelaku pembunuhan berinisial M-Y-S 28 tahun warga Malang yang ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, di wilayah Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Terduga pelaku M-Y-S tak lain adalah supir korban, yang baru dua minggu bekerja kepada korban. Kepada Polisi M-Y-S mengaku tega menghabisi majikannya menggunakan parang yang dipesan secara online karena sakit hati ingin balas dendam karena diperlakukan kurang baik, sering marah marah kepada terduga pelaku, menyuruh bekerja terduga pelaku sampai larut malam, dan gaji terduga pelaku belum dibayar.
Tak puas membunuh majikannya, kemudian M-Y-S mendatangi toko milik korbannya yang kuncinya ada di saku korban. Disana M-Y-S mengambil harta korban yang ada didalam kamar, sehingga ada bercak darah di sprei kamar korban. Atas perbuatanya, terduga pelaku tersebut dijerat dengan pasal, 340 subsider pasal 338, junscto pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara bahkan seumur hidup. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :
Posting Komentar untuk "Kurang Dari 24 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Pembunuh Bos Toko Mebel"