Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Puluhan Pelanggar Prokes Langsung Disidang Ditempat

 

NGANJUK - Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan, tim satgas Covid 19 Kabupaten Nganjuk, menggelar operasi yustisi, di jalan barito tepatnya di depan halaman Gor Bungkarno, Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Seluruh kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melintas, satu persatu diperiksa oleh petugas. Petugas akan menghentikan pengendara, yang kedapatan, melanggar protokol kesehatan, dengan tidak menggunakan masker. Hasilnya, petugas berhasil menindak sebanyak 53 pengendara, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Para pengendara yang melanggar tersebut, langsung mengikuti sidang ditempat untuk menentukan  denda. Pengendara yang melanggar prokes, akan menerima denda, mulai dari Rp. 20.000 hingga, rRp. 50.000 sesuai pelanggarannya.

Komandan Kodim 0810, Kabupaten Nganjuk, Letkol Inf Tri Joko Purnomo menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat, dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya berharap, di tengah pandemi covid 19 ini, seluruh masyarakat di kabupaten nganjuk, tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas diluar rumah.

Kegiatan operasi yustisi ini, akan terus dilakukan, untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk, mewujudkan kepatuhan  dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid 19. (red_ )

 Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :


Posting Komentar untuk "Puluhan Pelanggar Prokes Langsung Disidang Ditempat"