NGANJUK - Kejari Siapkan Kampung Restorative Justice
NGANJUK - Dalam penaganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Agung RI menggelar loncing, kampung restorative justice tujuan dari kegiatan ini untuk menekan tindak pidana umum untuk lebih bisa diselesaikan secara dading.
Video confrence launcing rumah restorative justice yang dilakukan kejaksaan RI dihadiri oleh seluruh Forpimda Kabupaten Nganjuk, beserta tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta kajari dan para kasi beserta jaksa fungsional. Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis serta membangun harmoni di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Restorative justice hadir sebagai repersentatif hukum dengen mengedepankan hati nurani. Dengan mengedepankan hukum yang adil tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang wenang dan perpegang teguh pada kebenaran sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan, keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peran strategis yakni kewenangan dalam melaksanakan penuntutan, sebagai bentuk dari penerapan prinsip dominus litis.
Nophy Tennophero Suoth Kajari Nganjuk menjelaskan untuk penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative mendapat respon positif di tengah masyarakat, sesuai dengan amanah jaksa agung RI membentuk kampung restorative justice sebagai wadah guna melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat yang di mediasikan oleh jaksa. Selain itu kejari juga mempersiapkan rumah restorative justice dalam waktu dekat untuk merealisasikan kebijakan kejagung. (red_ )
Posting Komentar untuk "NGANJUK - Kejari Siapkan Kampung Restorative Justice "