PLT Bupati Nganjuk Salurkan Uang Ganti Rugi 4 Bidang Tanah Warga Desa Sambikerep
NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk kembali menyalurkan pembayaran ganti kerugian tanah pembangunan bendungan semantok Kabupaten Nganjuk. Penyaluran dana ganti rugi tanah warga kali ini sebanyak empat bidang tanah yang berada di Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Diketahui sebelumnya 4 warga yang menerima ganti rugi tanah ini sebelumnya sempat menolak. Akan tetapi setelah diadakan pendekatan dan komunikasi antara pemerintah dengan warga ini, akhirnya mereka mensetujui. Dan pada Jumat kemarin mereka telah mendapatkan uang ganti rugi secara langsung oleh pemerintah yang disalurkan langsung oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, kurang lebih sebanyak 244 bidang tanah warga, yang terdampak bendungan semantok telah mendapatkan uang ganti rugi. Namun 6 tanah kas desa (TKD) belum terbayarkan, dikarenakan masih menunggu tanah pengganti.
Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi juga berharap, agar bendungan semantok segera dapat beroprasi.
Diketahui bendungan semantok nantinya akan menjadi icon tersendiri bagi Kabupaten Nganjuk. Karena bendungan semantok akan menjadi bendungan terpanjang di se-asia. (Tiyas_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :
https://www.youtube.com/watch?v=UXU4ix6oxnc

Posting Komentar untuk "PLT Bupati Nganjuk Salurkan Uang Ganti Rugi 4 Bidang Tanah Warga Desa Sambikerep"