Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti
Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso,
membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap sepasang
laki-laki dan perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Keduanya
ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada
Minggu malam, 15 Juni 2025.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait
dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu,
petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DA (28), warga Desa
Sambirejo, serta FP (34), warga Kelurahan Warujayeng, beserta barang bukti sabu
yang dikemas dalam sembilan plastik klip dengan total berat 1,77 gram.
"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli
dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi yang disampaikan sangat
membantu dalam pengungkapan kasus ini," ujar AKBP Henri, Rabu (17/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, petugas
menemukan sabu, alat hisap, 11 plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit
sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran.
Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di atas kasur, lantai kamar, dan
dalam almari.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H.,
menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan
sabu tersebut dari seseorang berinisial S, warga Warujayeng, yang kini masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO). S mengaku mendapatkan barang dari Sa,
seorang pria asal Surabaya yang juga berstatus DPO.
"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap
jaringan di atasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,
dan akan kami lengkapi proses penyidikan sesuai prosedur," terang AKP
Sukaca.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal
112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
penjara.(red_ )
.jpeg)
Posting Komentar untuk "Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti"