Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Penampakan Uang 11 T Kalo Dikumpulin Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan Turunannya

 


JAKARTA-Kasus yang sampaikan menunjukkan adanya upaya besar dari Kejaksaan Agung dalam menanggulangi tindak pidana korupsi terkait ekspor CPO dan turunannya, khususnya dalam industri kelapa sawit. Penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun memang merupakan angka yang sangat signifikan dan menunjukkan besarnya kerugian negara yang terjadi.

Menurut penjelasan Harli Siregar, pengembalian dana oleh perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah bentuk kesadaran mereka untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan. Menariknya, meskipun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, penyitaan dilakukan untuk memastikan bahwa uang yang dikembalikan tetap aman selama proses hukum berjalan.

Lima perusahaan besar kelapa sawit terlibat dalam kasus ini:

  • PT. Multimas Nabati Asahan - kerugian Rp 3,99 triliun
  • PT. Multimas Nabati Sulawesi - kerugian Rp 39,75 miliar
  • PT. Sinar Alam Permai - kerugian Rp 483,96 miliar
  • PT. Wilmar Bioenergi Indonesia - kerugian Rp 57,3 miliar
  • PT. Wilmar Nabati Indonesia - kerugian Rp 7,3 triliun

. Menurut audit BPKP dan kajian dari FEB UGM, kerugian negara terdiri dari tiga bentuk:

  1. Kerugian keuangan negara
  2. Keuntungan ilegal (illegal gain)
  3. Kerugian perekonomian negara

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan korupsi di sektor sumber daya alam Indonesia, khususnya industri kelapa sawit yang merupakan salah satu komoditas ekspor utama negara.

Ada juga fakta bahwa kelima perusahaan ini telah dibebaskan dari tuntutan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor, meski Kejaksaan Agung masih melakukan upaya kasasi.(dewa)

Posting Komentar untuk "Penampakan Uang 11 T Kalo Dikumpulin Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan Turunannya"