Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Kasus Relokasi Lahan Warga Terdampak Bendungan Semantok Belum Temui Titik Terang

 


Nganjuk – Polemik relokasi lahan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok di Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk hingga kini belum menemui titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, melalui Komisi 1 dan Komisi 3, kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan terkait tindak lanjut relokasi tersebut. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Garuda DPRD Nganjuk dengan menghadirkan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk.

Permasalahan bermula ketika warga terdampak meminta sertifikat atas lahan relokasi yang saat ini sudah dibangun rumah. Namun, hingga kini lahan tersebut belum bisa disertifikatkan lantaran statusnya masih milik Kementerian Kehutanan dan belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Proses permintaan lahan pengganti untuk kawasan hutan yang sudah dijadikan permukiman warga pun diketahui belum juga diselesaikan Pemkab.

Padahal, menurut DPRD Nganjuk, setiap tahun terdapat alokasi anggaran cukup besar untuk penyelesaian lahan relokasi tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk, Gondo Haryono, menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk sampai saat ini belum memiliki solusi konkret. Karena itu, DPRD memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Bappeda serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan untuk menjelaskan secara runtut kronologi permasalahan sekaligus mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk, Adam Muharto, belum dapat dimintai keterangan terkait permasalahan relokasi ini. Hearing lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dua minggu mendatang. (tys_)


Posting Komentar untuk "Kasus Relokasi Lahan Warga Terdampak Bendungan Semantok Belum Temui Titik Terang"