Kasus Relokasi Lahan Warga Terdampak Bendungan Semantok Belum Temui Titik Terang
Nganjuk – Polemik relokasi lahan bagi warga terdampak
pembangunan Bendungan Semantok di Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten
Nganjuk hingga kini belum menemui titik terang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk,
melalui Komisi 1 dan Komisi 3, kembali menggelar rapat dengar pendapat
(hearing) lanjutan terkait tindak lanjut relokasi tersebut. Rapat dilaksanakan
di Ruang Rapat Garuda DPRD Nganjuk dengan menghadirkan Kepala Bappeda Kabupaten
Nganjuk serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Kabupaten Nganjuk.
Permasalahan bermula ketika warga terdampak meminta
sertifikat atas lahan relokasi yang saat ini sudah dibangun rumah. Namun,
hingga kini lahan tersebut belum bisa disertifikatkan lantaran statusnya masih
milik Kementerian Kehutanan dan belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten
Nganjuk. Proses permintaan lahan pengganti untuk kawasan hutan yang sudah
dijadikan permukiman warga pun diketahui belum juga diselesaikan Pemkab.
Padahal, menurut DPRD Nganjuk, setiap tahun terdapat alokasi
anggaran cukup besar untuk penyelesaian lahan relokasi tersebut.
Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk, Gondo Haryono, menegaskan bahwa
Pemkab Nganjuk sampai saat ini belum memiliki solusi konkret. Karena itu, DPRD
memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Bappeda serta Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan untuk menjelaskan secara runtut
kronologi permasalahan sekaligus mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk, Adam
Muharto, belum dapat dimintai keterangan terkait permasalahan relokasi ini.
Hearing lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dua minggu mendatang. (tys_)

Posting Komentar untuk "Kasus Relokasi Lahan Warga Terdampak Bendungan Semantok Belum Temui Titik Terang"