Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Sekretaris Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Jaringan Fiber Optik

 

Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Penetapan dan penahanan terhadap Sujono diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., CCO, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yan Aswari, S.H., pada Selasa (8/10/2025) di Kantor Kejari Nganjuk.

“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan saudara SJ selaku pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk atas dugaan penyalahgunaan kewenangan pada pekerjaan jaringan intra fiber optik tahun 2024,” Yan Aswari.

Menurut hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 13 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Kejari sejak 8 Agustus 2025. Saat itu, Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan kemudian diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 18 Oktober 2024. Dalam perannya tersebut, Sujono diduga memaksa penyedia jasa proyek untuk memberikan sejumlah uang selama masa kontrak berjalan.

Dari hasil pemeriksaan, penyedia jasa diminta menyerahkan uang sebesar Rp70 juta setiap bulan dengan total mencapai Rp840 juta sepanjang tahun anggaran 2024. Uang tersebut diduga diterima langsung oleh tersangka dengan dalih untuk kelancaran proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek.

“Kami menemukan bahwa tersangka telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terhadap penyedia proyek hingga total Rp840 juta. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan,” tegas Yan Aswari.

Kasi Pidsus menambahkan, tindakan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari Nganjuk, Dr. Ika Mauluddhina, menyetujui penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Dalam keterangannya, Ika menegaskan bahwa pihak Kejari Nganjuk akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.


Reporter : Dewa Mahendra

Editor      : Tim Redaksi


Posting Komentar untuk "Sekretaris Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Jaringan Fiber Optik"