Sekretaris Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Jaringan Fiber Optik
Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk resmi
menetapkan Sujono, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa
pemerasan dan gratifikasi dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik
tahun anggaran 2024.
Penetapan dan penahanan terhadap Sujono diumumkan langsung
oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H.,
CSSL., CCO, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yan Aswari, S.H.,
pada Selasa (8/10/2025) di Kantor Kejari Nganjuk.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan saudara SJ
selaku pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk atas dugaan
penyalahgunaan kewenangan pada pekerjaan jaringan intra fiber optik tahun 2024,”
Yan Aswari.
Menurut hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan
pengaduan masyarakat tertanggal 13 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti
penyidik Kejari sejak 8 Agustus 2025. Saat itu, Sujono menjabat sebagai Pejabat
Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan kemudian diangkat menjadi Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) per 18 Oktober 2024. Dalam perannya tersebut, Sujono diduga memaksa
penyedia jasa proyek untuk memberikan sejumlah uang selama masa kontrak
berjalan.
Dari hasil pemeriksaan, penyedia jasa diminta menyerahkan
uang sebesar Rp70 juta setiap bulan dengan total mencapai Rp840 juta sepanjang
tahun anggaran 2024. Uang tersebut diduga diterima langsung oleh tersangka
dengan dalih untuk kelancaran proses perencanaan, pelaksanaan, hingga
pertanggungjawaban proyek.
“Kami menemukan bahwa tersangka telah menerima gratifikasi
dan melakukan pemerasan terhadap penyedia proyek hingga total Rp840 juta. Saat
ini yang bersangkutan sudah kami tahan,” tegas Yan Aswari.
Kasi Pidsus menambahkan, tindakan tersangka telah memenuhi
unsur Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kajari Nganjuk, Dr. Ika Mauluddhina, menyetujui penahanan
terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 8 Oktober 2025 hingga 27
Oktober 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Dalam keterangannya, Ika menegaskan bahwa pihak Kejari
Nganjuk akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak
yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan
pelanggaran,” ujarnya.
Reporter : Dewa Mahendra
Editor : Tim Redaksi

Posting Komentar untuk "Sekretaris Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Jaringan Fiber Optik"