Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Geger KDMP Loceret: Pakar Hukum Sebut Kades Bisa Terjerat Maladministrasi Hingga Pidana Korupsi!



Nganjuk - Situasi politik dan sosial di Desa Loceret, Kabupaten Nganjuk, kian memanas. Hal ini dipicu oleh sikap Kepala Desa (Kades) Loceret yang dinilai memprovokasi warga untuk menolak hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait penentuan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).



Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Nganjuk, Anang Hartoyo, memberikan peringatan keras. Menurutnya, tindakan Kades yang tidak konsisten terhadap kesepakatan lembaga desa bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan pelanggaran serius terhadap administrasi negara dan konstitusi desa.





Anang menekankan bahwa secara prinsip, Kades adalah fasilitator yang seharusnya melindungi keputusan bersama. Jika Kades justru membangun narasi permusuhan terhadap keputusan Musdesus tanggal 17 Desember 2025, maka ia telah mencederai proses demokrasi.



"Tindakan memanipulasi narasi hingga memprovokasi warga untuk menolak hasil musyawarah yang telah disepakati antara Pemdes dan BPD dapat diduga sebagai perbuatan maladministrasi. Ini bisa menjadi bahan pengaduan kepada Ombudsman maupun Bupati," tegas Anang Hartoyo saat diwawancarai.



Ia menambahkan bahwa Kades wajib tunduk pada UU No. 6 Tahun 2014 (dan perubahannya tahun 2024) tentang Desa. Musdesus adalah forum tertinggi yang keputusannya mengikat semua pihak, termasuk Kades itu sendiri.



Dugaan Pemindahan Lokasi Tanpa Prosedur Sah

Anang juga menyoroti adanya isu pemindahan lokasi KDMP ke aset Pemda Nganjuk secara sepihak oleh Kades dengan dalih aspirasi warga yang kontra. Padahal, penggunaan aset desa harus tunduk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.



"Setiap pemanfaatan atau pengalihan aset desa wajib melalui kajian transparan, masuk dalam APBDes, dan mendapat persetujuan BPD. Jika diabaikan, itu dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang melampaui kewenangan," jelasnya.




Konsekuensi hukum yang membayangi Pemerintah Desa Loceret tidak main-main. Anang merinci tiga implikasi serius jika Kades terus mengabaikan hasil Musdesus.



Sanksi Administratif Laporan maladministrasi ke Ombudsman dan Bupati yang dapat berujung pada sanksi jabatan.

1. Ranah Pidana Korupsi: Jika ketidakkonsistenan Kades menghambat program nasional (KDMP) yang sudah masuk portal nasional dan memicu kerugian keuangan atau potensi kerugian negara, maka ruang tindak pidana korupsi bisa terbuka.
"Jika ada indikasi kerugian karena menghambat program nasional, bisa dibuka ruang pengkualifikasian ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Anang.


2. Krisis Kepercayaan: Merusak citra desa di mata investor dan pemerintah pusat, yang pada gilirannya.





Secara hukum, hasil Musdesus 17 Desember 2025 adalah landasan administrasi yang sah. Menurut Anang, Kades tidak punya wewenang membatalkan hasil tersebut secara sepihak di luar forum resmi.



"Mengabaikan mandat demokrasi desa adalah bentuk ketidakpatuhan hukum. Jangan sampai kepentingan sepihak merusak masa depan investasi dan program pembangunan di Desa Loceret," pungkasnya.



(Tim)  

Posting Komentar untuk "Geger KDMP Loceret: Pakar Hukum Sebut Kades Bisa Terjerat Maladministrasi Hingga Pidana Korupsi!"