Kasus Penggelapan Rp40 Juta Masuk Babak Baru, Kejari Nganjuk Terima Tersangka
Nganjuk – Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Nganjuk dalam perkara dugaan penggelapan, Kamis (2/4/2026).
Tersangka berinisial YM kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, kasus ini berawal dari dugaan tindakan melawan hukum terkait penguasaan dana milik orang lain yang berada dalam kendali tersangka.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses pada tahap berikutnya,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, YM diduga menerima sejumlah uang dari korban untuk tujuan tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp40 juta.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan.
Untuk kepentingan penuntutan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 April 2026 hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses pelimpahan tahap II berlangsung dengan tertib dan lancar. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat._(red)


Posting Komentar untuk "Kasus Penggelapan Rp40 Juta Masuk Babak Baru, Kejari Nganjuk Terima Tersangka"