Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Drama Perangkat Desa Memanas: FKAPD Nganjuk Pilih Jalur Pengadilan

 


Nganjuk – Upaya penyelesaian damai menemui jalan buntu. Forum Kajian dan Advokasi Peraturan Daerah (FKAPD) Kabupaten Nganjuk akhirnya memutuskan membawa persoalan perangkat desa ke ranah peradilan.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk pada Jumat, 29 Mei 2026. Penasehat Hukum FKAPD, Imam Gozali, mengatakan pihaknya menghormati forum RDP, tetapi menilai tidak ada kepastian penyelesaian dari tiga isu utama yang mereka angkat.

“Kami menghormati forum RDP yang diinisiasi Komisi I DPRD Nganjuk. Namun demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien kami, kami memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi melalui gugatan resmi,” tegas Imam Gozali usai rapa

FKAPD fokus pada tiga masalah krusial:

  1. Tanah Bengkok FKAPD menegaskan tanah bengkok merupakan hak adat desa yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Mereka menuntut agar tanah tersebut dikembalikan sebagai tanah khas desa, bukan dikelola sebagai aset biasa.
  2. Batas Usia Pemberhentian Perangkat Desa FKAPD mempersoalkan pemberhentian perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000 berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979. Menurut mereka, batas usia pemberhentian seharusnya 64 tahun, bukan disamaratakan dengan 60 tahun seperti perangkat yang diangkat setelah era otonomi daerah.
  3. Mekanisme Pengisian Perangkat Desa FKAPD juga menyoroti tata cara pengisian jabatan perangkat desa yang dinilai masih bermasalah.

Sebagai langkah awal, FKAPD telah melayangkan somasi kepada enam pihak terkait, meliputi Bupati Nganjuk, Camat, hingga Kepala Desa yang bersangkutan.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada Bupati Nganjuk, Camat dan Kepala Desa yang bersangkutan, ada 6 sudah yang kami kirimkan,” kata Imam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Sopingi, enggan memberikan komentar mendalam. Ia hanya menyampaikan secara singkat, “Aku gak ngerti mas, jangan, nanti takut salah menyampaikan.”

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Nganjuk belum memberikan tanggapan resmi atas rencana gugatan FKAPD._(dewa)

Posting Komentar untuk "Drama Perangkat Desa Memanas: FKAPD Nganjuk Pilih Jalur Pengadilan"