Drama Perangkat Desa Memanas: FKAPD Nganjuk Pilih Jalur Pengadilan
Nganjuk – Upaya penyelesaian damai menemui jalan buntu. Forum Kajian dan Advokasi
Peraturan Daerah (FKAPD) Kabupaten Nganjuk akhirnya memutuskan membawa
persoalan perangkat desa ke ranah peradilan.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I
DPRD Kabupaten Nganjuk pada Jumat, 29 Mei 2026. Penasehat Hukum FKAPD, Imam
Gozali, mengatakan pihaknya menghormati forum RDP, tetapi menilai tidak ada
kepastian penyelesaian dari tiga isu utama yang mereka angkat.
“Kami menghormati forum RDP yang diinisiasi Komisi I DPRD Nganjuk. Namun
demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien kami, kami memutuskan
membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi melalui gugatan resmi,”
tegas Imam Gozali usai rapa
FKAPD fokus pada tiga masalah krusial:
- Tanah
Bengkok FKAPD menegaskan tanah bengkok merupakan hak adat desa yang sudah ada
sejak sebelum Indonesia merdeka. Mereka menuntut agar tanah tersebut
dikembalikan sebagai tanah khas desa, bukan dikelola sebagai aset biasa.
- Batas Usia
Pemberhentian Perangkat Desa FKAPD mempersoalkan
pemberhentian perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000 berdasarkan
UU No. 5 Tahun 1979. Menurut mereka, batas usia pemberhentian seharusnya
64 tahun, bukan disamaratakan dengan 60 tahun seperti perangkat yang
diangkat setelah era otonomi daerah.
- Mekanisme
Pengisian Perangkat Desa FKAPD juga menyoroti tata
cara pengisian jabatan perangkat desa yang dinilai masih bermasalah.
Sebagai langkah awal, FKAPD telah melayangkan somasi kepada enam pihak
terkait, meliputi Bupati Nganjuk, Camat, hingga Kepala Desa yang bersangkutan.
“Kami sudah melayangkan somasi kepada Bupati Nganjuk, Camat dan Kepala Desa
yang bersangkutan, ada 6 sudah yang kami kirimkan,” kata Imam.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Kabupaten Nganjuk, Sopingi, enggan memberikan komentar mendalam. Ia hanya
menyampaikan secara singkat, “Aku gak ngerti mas, jangan, nanti takut salah
menyampaikan.”
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Nganjuk belum memberikan tanggapan
resmi atas rencana gugatan FKAPD._(dewa)

Posting Komentar untuk "Drama Perangkat Desa Memanas: FKAPD Nganjuk Pilih Jalur Pengadilan"