Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Sabu 10,63 Gram di Baron
Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil
mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat
10,63 gram. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap pada Senin (25 Mei 2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial CA (45), warga Kecamatan
Baron, Kabupaten Nganjuk, di dalam rumahnya.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K.
menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk dalam
memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan
masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika
mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujar
Kapolres, Rabu (27/5/2026).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan,
pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, petugas
melakukan penggeledahan dan menemukan sabu beserta perlengkapan penggunaannya.
“Pada saat penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu dengan total
berat 10,63 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya,” terang IPTU
Sugiarto.
Terduga pelaku CA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria
berinisial ST (DPO) warga Kabupaten Trenggalek. Polisi masih melakukan
pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Empat
plastik klip berisi sabu total 10,63 gram
- Seperangkat
alat hisap sabu
- Pipet kaca
- Dompet
kecil warna hitam
- Plastik
klip kosong
- Satu unit
telepon genggam
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres
Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut._(red)

.jpeg)
Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Sabu 10,63 Gram di Baron"