Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Sabu 10,63 Gram di Baron

 

Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,63 gram. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap pada Senin (25 Mei 2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial CA (45), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, di dalam rumahnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujar Kapolres, Rabu (27/5/2026).

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu beserta perlengkapan penggunaannya.

“Pada saat penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 10,63 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya,” terang IPTU Sugiarto.

Terduga pelaku CA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial ST (DPO) warga Kabupaten Trenggalek. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Empat plastik klip berisi sabu total 10,63 gram
  • Seperangkat alat hisap sabu
  • Pipet kaca
  • Dompet kecil warna hitam
  • Plastik klip kosong
  • Satu unit telepon genggam

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut._(red)


Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Sabu 10,63 Gram di Baron"