Sidak Komisi 3 DPRD Nganjuk Ungkap Bau Menyengat di Sumengko, Pengusaha Diberi Ultimatum Dua Minggu
Nganjuk – Dua home industry pengolahan bulu unggas menjadi sorotan setelah ratusan warga Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, mengeluhkan polusi udara yang mengganggu kesehatan dan aktivitas belajar anak sekolah. Komisi 3 langsung turun tangan dan beri tenggat tegas. Dua home industry pengolahan bulu unggas menjadi sorotan setelah ratusan warga Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, mengeluhkan polusi udara yang mengganggu kesehatan dan aktivitas belajar anak sekolah. Komisi 3 langsung turun tangan dan beri tenggat tegas.
Rabu (3/6/2026), suasana Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk kembali ramai. Kali ini bukan karena pasar atau acara desa, melainkan kedatangan rombongan Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk yang melakukan sidak mendadak ke salah satu lokasi usaha home industry.
Sidak ini dilakukan menyusul banjirnya laporan dan pengaduan masyarakat setempat terkait bau menyengat yang sudah berlangsung cukup lama. Bau busuk tersebut diyakini berasal dari aktivitas pengolahan bulu unggas yang berada di tengah pemukiman warga dan dekat dengan sekolah.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariyono, usai sidak menjelaskan alasan utama pelaksanaan razia mendadak tersebut.
“Kami dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan sidak atas dasar satu, laporan dari masyarakat terkait dengan polusi udara di Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro. Dan yang kedua, kami tindak lanjuti rapat kerja antara Komisi 3 dengan Dinas Lingkungan Hidup. Dan kita putuskan bersama untuk sidak ke lapangan. Nah, ternyata hasil di lapangan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat,” ungkap Pak Gondo.
Menurut Pak Gondo, sidak membuktikan adanya dua jenis usaha yang menjadi sumber utama masalah:
1. Industri pengolahan bulu bebek Bulu bebek diolah menjadi berbagai produk seperti kain terpal, jaket, bantal, dan kasur yang diekspor ke luar negeri. Proses produksinya dinilai menghasilkan bau yang sangat menyengat.
2. Pengeringan bulu ayam Bulu ayam dikeringkan kemudian disetor ke pabrik makanan ternak. Meski skala lebih kecil, aktivitas ini juga turut menyumbang polusi udara.
“Bau yang menyengat sangat mengganggu pada masyarakat dan juga anak-anak sekolah cukup terganggu atas polusi udara yang disebabkan oleh dua home industry tersebut,” tegas Gondo.
Selain bau udara yang menusuk hidung, anggota dewan juga menemukan tumpukan limbah bulu serta dugaan pembuangan limbah cair yang berpotensi mencemari sungai di sekitar lokasi.
Komisi 3 DPRD Nganjuk menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas terkait lainnya. Fokus utama adalah peninjauan terhadap:
- Izin pembangunan lahan
- Perizinan usaha
- Izin lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL)
- Potensi pencemaran udara dan air
Sebagai langkah konkret, Komisi 3 memberikan tenggat waktu dua minggu kepada para pengusaha untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan.
“Deadline kami dua minggu untuk segera diurus izinnya sehingga mereka masih punya waktu dan kita tunggu perkembangan selanjutnya bagaimana izin yang dilakukan. Kalau toh dari waktu yang ditentukan belum bisa, ya kita akan kunjungan lagi,” tegas Pak Gondo.
Lebih lanjut, Pak Gondo menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan kunjungan ulang, memanggil pelaku usaha ke DPRD, hingga opsi penutupan usaha jika perizinan tidak dipenuhi.
Meski demikian, Komisi 3 menegaskan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memastikan usaha masyarakat tetap berjalan namun dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan warga,” pungkasnya.
Warga Sumengko berharap sidak ini tidak berhenti pada kunjungan semata. Mereka ingin ada tindakan nyata agar udara di desanya kembali bersih dan anak-anak bisa belajar dengan tenang tanpa terganggu bau menyengat._(dewa)





.jpeg)
.jpeg)
Posting Komentar untuk "Sidak Komisi 3 DPRD Nganjuk Ungkap Bau Menyengat di Sumengko, Pengusaha Diberi Ultimatum Dua Minggu"