Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

APAKAH DEBAT PUBLIK SESI KEDUA TANPA KEHADIRAN MAS NOVI ?





NGANJUK - Setelah bulan Maret  kemarin di laksanakan debat publik  Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk sesi pertama, yang di selenggarakan di gedung juang 45 Nganjuk, KPU Nganjuk terus mengevaluasi serta memaksimalkan kesiapan debat sesi ke 2 yang akan di selenggarakan pada tanggal 24 April 2018. Evaluasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi poblem teknis seperti debat publik yang pertama.

Bukan hanya evaluasi serta kesiapan KPU sendiri, namun calon juga harus mempersiapakan dirinya untuk mengikuti debat sesi ke 2, tersebar informasi pada debat ke 2 nantinya, pasangan nomer urut 1 Mas Novi tidak bisa mengikuti debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Informasi ketidak ikutan Mas Novi  dalam debat publik ke 2 yang di selengarakan KPU Nganjuk pada tanggal 24 April 2018, diduga  Mas Novi akan menunaikan ibadah umroh.
Ketua KPU Agus Rahman Hakim menjelaskan, setelah mendengar adanya informasi dugaan ketidak ikutan salah satu calon nantinya  dalam debat sesi ke 2, debat calon itu bersifat wajib.

Ada 2 hal yang  membolehkan jika calon tidak bisa mengikuti debat sesi ke 2 nantinya, sakit serta menunaikan ibadah. Pemberitahuan tersebut dilampiri surat dokter jika sakit, tetapi jika calon tersebut tidak bisa mengikuti debat dikarenakan menunaikan umroh atau haji, surat pemberitahuan tersebut dilampiri surat keterangan dari Kemenag atau biro umroh.
Sampai saat ini KPU masih belum mendapat  surat pemberitahuan  dari para calon  yang  nantinya tidak bisa mengikuti debat publik sesi ke 2.

Agus Rahman Hakim menegaskan gelaran debat sesi ke 2 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah di sepakati KPU beserta para calon sebelumnya, jika nantinya ada calon Bupati serta Wakil Bupati tidak bisa mengikuti debat sesi ke 2 batas pengiriman surat pemberitahuan terlampir pada H - 3 pelaksanaan. (red_ )

Posting Komentar untuk "APAKAH DEBAT PUBLIK SESI KEDUA TANPA KEHADIRAN MAS NOVI ? "