WABUP MOJOKERTO DIANGKAT MENJADI PELAKSANA TUGAS BUPATI MOJOKERTO
MOJOKERTO - Pasca penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus gratifikasi pembangunan tower tahun 2015, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, diangkat menjadi PLT Bupati Mojokerto sampai proses hukum selesai.
Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, diangkat menjadi PLT Bupati Mojokerto, sesuai dengan surat perintah tugas , SPT, dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, yang diterima pada Rabu sore.
Dalam SPT yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur nomer 131 tanggal 2 Mei 2018 ini, Wabup Pungksiadi diperintahkan menjalankan tugas-tugas Bupati Mustofa Kamal Pasa, selama proses hukum. Dalam menjalankan tugas–tugas pemerintahan, Wabup tetap diminta berkoordinasi dan tetap melaporkan kegiatan yang dilaksanakan selama menjabat PLT.
Wakil Bupati, Pungkasiadi kepada wartawan mengatakan, dirinya tetap menjabat sebagai Wakil Bupati, meskipun ditugaskan menjadi pelaksana tugas Bupati Mojokerto.
Dirinya tetap melaksanakan program-program yang sudah direncankan pada tahun 2018. Dia juga meminta semua asn dilingkungan Pemkab Mojokerto tidak terpengaruh kasus hukum yang terjadi dan tetap melaksankan tugas tugasnya sesuai aturan.
Komisi pemberantasan korupsi menahan Bupati Mojokerto Mustofa kamal pasa dalam kasus gratifikasi terkait proses perizinan dan pembangunan tower BTS pada tahun 2015 lalu. Kpk menyita belasan kendaraan mewah dan uang tunai milyaran rupiah saat penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Selain menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. KPK juga menetapkan kepala dinas pendidikan kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin sebagai tersangka. (red_ )

Posting Komentar untuk "WABUP MOJOKERTO DIANGKAT MENJADI PELAKSANA TUGAS BUPATI MOJOKERTO"