Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Berniat Pesta Narkoba Di Tahun Baru, Pria Ini Justru Berakhir Begini




NGANJUK - Tepat pada malam tahun baru, Satreskoba Polres Nganjuk mengamankan pengedar dan pengguna yang hendak pesta Narkoba saat pergantian tahun. Ada empat orang yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut. Kini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar dibalik para pengedar yang sudah diamankan.

Setibanya di Mapolres, anggota Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk langsung membawa dua pengedar dan dua pengguna narkoba jenis pil dobel L ke ruang pemeriksaan. Dua pengedar ini baru saja ditangkap menjelang pergantian tahun.

Keduanya adalah Putut Kristianto (30 tahun), warga desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo dan Deni Eko (22 tahun), warga desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Nganjuk. Keduanya ditangkap saat malam tahun baru karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L kepada dua orang perempuan.



Kepada Polisi, Putut mengakui bahwa dirinya membeli pil dobel L dari deni untuk dijual kepada teman-temannya. Bahkan Putut bersama teman-temannya, termasuk 2 orang perempuan yang ikut diamankan Polisi sudah berencana pesta Narkoba pada detik-detik pergantian tahun.

Dari kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sekira 1.050 butir, handphone, dan sejumlah uang hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.

Dari kasus ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar dibalik dua pengedar yang ditangkap saat malam tahun baru ini. (red_ )

Posting Komentar untuk "Berniat Pesta Narkoba Di Tahun Baru, Pria Ini Justru Berakhir Begini"