Kejari Nganjuk Periksa 9 Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes Ngepung
Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus
melakukan pendalaman atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten
Nganjuk, yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kasus yang menyeret Kepala Desa Ngepung sebagai tersangka
ini kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Kejari Nganjuk kembali
memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari sekretaris desa, bendahara
desa, dan sejumlah perangkat desa lainnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Yan
Aswari, menyampaikan bahwa proses pendalaman kasus terus dilakukan guna
mengungkap fakta-fakta baru, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.
"Pendalaman ini untuk menguatkan data dan temuan yang
sudah ada, dan diharapkan dapat menemukan fakta-fakta baru terkait kerugian"
jelas Yan Aswari.
Dari hasil temuan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus
ini mencapai sekitar Rp398 juta.
Sejauh ini, Kejari Nganjuk telah memeriksa sekitar 30
orang saksi dalam rangkaian penyelidikan kasus ini. Pemeriksaan terus
dilakukan secara bertahap untuk memastikan kejelasan alur penggunaan dana desa
dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas
dugaan penyimpangan dana desa sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum
atas pengelolaan keuangan desa. (Dewa_ )

Posting Komentar untuk "Kejari Nganjuk Periksa 9 Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes Ngepung"