Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Kejari Nganjuk Periksa 9 Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes Ngepung

 

Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasus yang menyeret Kepala Desa Ngepung sebagai tersangka ini kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Kejari Nganjuk kembali memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, dan sejumlah perangkat desa lainnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Yan Aswari, menyampaikan bahwa proses pendalaman kasus terus dilakukan guna mengungkap fakta-fakta baru, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.

"Pendalaman ini untuk menguatkan data dan temuan yang sudah ada, dan diharapkan dapat menemukan fakta-fakta baru terkait kerugian" jelas Yan Aswari.

Dari hasil temuan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp398 juta.

Sejauh ini, Kejari Nganjuk telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam rangkaian penyelidikan kasus ini. Pemeriksaan terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan kejelasan alur penggunaan dana desa dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum atas pengelolaan keuangan desa. (Dewa_ )


Posting Komentar untuk "Kejari Nganjuk Periksa 9 Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes Ngepung"