Kejari Nganjuk Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dadapan Senilai Rp400 Juta
Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tengah
melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana
Desa di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejari Nganjuk
menemukan indikasi adanya penyelewengan anggaran Dana Desa Dadapan sebesar Rp400
juta. Temuan ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyimpangan
dalam proses penyaluran anggaran, seperti praktik transfer dana dari
rekening bendahara ke rekening kepala desa, hingga manipulasi laporan
pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan kegiatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya,
mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari 13 orang saksi,
yang terdiri dari kepala desa, bendahara, sekretaris desa, perangkat desa,
pelaksana kegiatan, hingga pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD) Kabupaten Nganjuk.
"Selain penyimpangan administrasi, kami juga telah
melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan. Hasilnya ditemukan adanya ketidaksesuaian
antara laporan dengan kondisi nyata di lapangan," ujar Koko Roby
Yahya.
Terkait informasi beredarnya anggaran senilai Rp700 juta,
Koko menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari alokasi tahun
anggaran 2025 dan saat ini telah diblokir oleh Dinas PMD Kabupaten Nganjuk
sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus melakukan
investigasi mendalam dan pemeriksaan lanjutan guna memastikan seluruh pihak
yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Dewa_)

Posting Komentar untuk "Kejari Nganjuk Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dadapan Senilai Rp400 Juta"